-->

Jumat, 14 Oktober 2016

Inilah Sujud yang Membatalkan Shalat

Inilah Sujud yang Membatalkan Shalat


Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma pernah mengatakan, "Nabi Shallallahu alaihi wa sallam diperintahkan untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada 7 anggota badan." (HR. Bukhari 809, Muslim 1123, dan yang lainnya).
Dalam riwayat lain, juga dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki" (HR. Bukhari 779 & Muslim 1126).



Berdasarkan hadis, tujuh anggota sujud dapat kita rinci: Dahi dan mencakup hidung; Dua telapak tangan; Dua lutut; Dua ujung-ujung kaki. Praktek beliau ketika sujud, hidung dipastikan menempel di lantai. Sahabat Abu Humaid Radhiyallahu anhu menceritakan cara shalat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai" (HR. Abu Daud 734 dan disahihkan al-Albani)

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menekankan agar dahi dan hidung benar-benar menempel di lantai. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Allah tidak menerima shalat bagi orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah, sebagaimana dia menempelkan dahinya ke tanah." (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2710, Abdurrazaq dalam Mushannaf 2898, ad-Daruquthni dalam Sunannya 1335 dan disahihkan Al-Albani).

Hadis ini menunjukkan, menempelkan hidung ketika sujud hukumnya wajib. Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad & Ibnu Habib (ulama Malikiyah). (al-Majmu Syarh Muhadzab, 4/208).
Praktek semacam ini sangat sering kita jumpai di masjid. Yang sering menjadi korban adalah kaki. Bagian kaki tidak menempel tanah. Terutama ketika sujud kedua. Sehingga orang ini tidak sujud dengan bertumpu pada 7 anggota sujud.

Sebagian ulama menilai, sujud semacam ini batal, sehingga shalatnya tidak sah. An-Nawawi mengatakan,

"Untuk anggota sujud dua tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki, apakah wajib sujud dengan menempelkan kedua anggota badan yang berpasangan itu? Ada dua pendapat Imam alaihis salam-Syafii. Pendapat pertama, tidak wajib. Namun sunah muakkad (yang ditekankan). Pendapat kedua, hukumya wajib. Dan ini pendapat yang benar, dan yang dinilai kuat oleh as-Syafii Rahimahullah. Karena itu, jika ada salah satu anggota sujud yang tidak ditempelkan, shalatnya tidak sah." (al-Majmu, 4/208).

Keterangan yang sama juga disampaikan Dr. Sholeh al-Fauzan. Dalam salah satu fatwanya, beliau mengatakan, "Orang yang sujud, namun salah satu anggota sujudnya tidak menempel tanah, maka di sana ada rincian:

Jika dia tidak menempelkan sebagian anggota sujud karena uzur yang menghalanginya untuk melakukan hal itu, seperti orang yang tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota sujudnya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sementara anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi uzur baginya. Namun jika dia tidak meletakkan sebagian anggota sujud tanpa ada uzur yang diizinkan syariat, maka shalatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun shalat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud."

Demikian, semoga Allah memudahkan kita untuk beribadah dengan sempurna. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Sumber : mozaik.inilah.com

Link : http://bit.ly/SujudShalat

Previous
Next Post »