-->

Selasa, 15 Maret 2016

Terbukti Korupsi Mobil Listrik, Dasep Dihukum 7 Tahun Penjara


Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dasep terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, menghukum denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Arif Waluyo sekitar pukul 19.50 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Majelis hakim juga memerintahkan Dasep membayar Rp 17,1 miliar untuk mengganti kerugian negara dalam waktu 2 bulan. Apabila tidak diganti dalam kurun tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kalau tidak cukup maka diganti hukuman pidana penjara 2 tahun.

Dasep terbukti merugikan negara senilai Rp 28,9 miliar. Ia juga dinilai melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mejelis menilai Dasep terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akan tetapi, mereka berpendapat perbuatan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang menyatakan memperkaya diri secara bersama-sama tidak terpenuhi secara sah dalam a quo.

Atas putusan tersebut pengacara Dasep, Vidi Galenso Syarief, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Mendengar itu Jaksa pun mempertimbangkannya.

"Setelah mendengar putusan tadi sepakat kami akan mengajukan banding," kata Vidi.

Sementara itu, Dasep merasa apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum, justru ia merasa telah membawa inovasi.

"Ini perbuatan kejahatan saya tidak bisa menerima kita sudah melakukan yang terbaik. Mobil sudah diuji coba di Bali dan sebagainya tidak pernah ada kecelakaan. Ini saya lihat belum memahami bagaimana riset. Hukumannya berlebihan begitu, kawan-kawan saya meminta banding," ungkap Dasep kepada wartawan usai persidangan.
(aws/dhn/detik)

Previous
Next Post »