NBCIndonesia.com - Peredaran sejumlah atribut PKI atau komunis akhir-akhir ini semakin marak. Mulai dari berupa kaos, pin, hingga stiker yang bergambar PKI.
Untungnya polisi langsung sigap dan mengamankan atribut-atribut yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Sudah muncul beberapa fenomena, baik penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme," kata Kapolri Jenderal Badrodin di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menyikapi hal tersebut, Kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan langsung akan menyeret pengguna atribut PKI ke kantor polisi.
"Misal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya (menggunakan kaos tersebut)," katanya.
Menurutnya, beberapa penjual atribut yang mencerminkan komunisme juga sudah diamankan dan diperiksa polisi.
"Sudah beberapa (penjual) kami tangani dan kami periksa," katanya.
Badrodin menambahkan bila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa penyebaran atribut ada kaitannya dengan komunisme, maka pelaku bisa terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam menanggulangi bahaya penyebaran paham komunis, Kepolisian menggandeng saksi ahli untuk menyelidiki penyebaran paham komunis di beberapa daerah di Indonesia.
Sementara mengenai peredaran buku yang bertema komunisme, kata dia, merupakan tanggung jawab Kejaksaan untuk mengawasi. "Pengawasan (peredaran buku) diserahkan ke Kejaksaan," kata jenderal bintang empat itu. (ts)
Menyikapi hal tersebut, Kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan langsung akan menyeret pengguna atribut PKI ke kantor polisi.
"Misal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya (menggunakan kaos tersebut)," katanya.
Menurutnya, beberapa penjual atribut yang mencerminkan komunisme juga sudah diamankan dan diperiksa polisi.
"Sudah beberapa (penjual) kami tangani dan kami periksa," katanya.
Badrodin menambahkan bila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa penyebaran atribut ada kaitannya dengan komunisme, maka pelaku bisa terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam menanggulangi bahaya penyebaran paham komunis, Kepolisian menggandeng saksi ahli untuk menyelidiki penyebaran paham komunis di beberapa daerah di Indonesia.
Sementara mengenai peredaran buku yang bertema komunisme, kata dia, merupakan tanggung jawab Kejaksaan untuk mengawasi. "Pengawasan (peredaran buku) diserahkan ke Kejaksaan," kata jenderal bintang empat itu. (ts)