-->

Selasa, 15 Maret 2016

Akta Cerai Asli, Syarat Mutlak Janda - Duda Bontang Yang Pengin Kawin Lagi


Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan menegaskan, agar para duda maupun janda yang akan menikah lagi, menyerahkan bukti berupa akta cerai asli. Peraturan tersebut merupakan seruan dari Kementerian Agama (Kemenag), berlaku sejak 2013 lalu.

Kepala KUA Bontang Selatan, M Amir L saat ditemui media ini di ruangannya Senin (7/2) kemarin mengatakan, bagi warga yang menyandang status janda maupun duda, hendak menikah lagi, harus menyerahkan akta cerai asli, bukan foto kopian.

Hal itu dilakukan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Yang nantinya, berujung pada hubungan calon pengantin. Mengingat, lanjut Amir, selama tiga tahun silam pihak KUA banyak mengalami kecolongan. Belum lagi, kata dia, saat ini banyak dokumen maupun surat yang dengan mudah untuk dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Hal ini kami lakukan sebagai upaya antisipasi. Agar tidak kembali kecolongan. Rawan, selama ini banyak buku nikah palsu termasuk akta cerai palsu,” urai dia.

Ia kembali menegaskan, pentingnya penyerahan akta cerai asli sebagai bukti tersebut.

“Karena sebelumnya hanya foto kopian saja yang diserahkan. Dikhawatirkan nanti digunakan kembali (untuk menikah lagi, Red.) dan merugikan bagi pihak calon pengantin. Sekarang diminta akta cerai asli,” pungkasnya.

Previous
Next Post »